Tahap 1 Dari 4
Data Pemohon & Rekening Pencairan
Semua data wajib diisi lengkap
Identitas Pribadi Sesuai KTP
Rekening Bank / E-Wallet Pencairan
Pencairan hanya diproses ke rekening yang sesuai nama KTP.
Tahap 2 Dari 4 • Verifikasi Identitas
Verifikasi KTP 2 Tahap
Wajib 2 Foto: KTP + Selfie KTP
Wajib
Foto kartu fisik KTP asli Anda. Pastikan 4 sudut tampak dan seluruh teks NIK terbaca tajam.
Foto KTP Fisik Anda
Foto KTP Berhasil Disimpan
• Foto KTP fisik wajib diambil dengan kamera atau diunggah.
Kamera Langsung
Ambil foto selfie langsung dengan kamera Anda sambil memegang fisik KTP di samping wajah/dada (bukan upload file galeri).
• Foto selfie memegang KTP dengan kamera wajib diambil.
✓
Cahaya Jelas
Wajah dan KTP terang tanpa bayangan gelap.
✓
KTP Asli Fisik
Bukan fotokopi atau hasil foto dari layar.
✓
Wajah Terbuka
Tanpa kacamata hitam, topi, atau masker.
Slip gaji / ID Card / Bukti Usaha
Barang Jaminan Pinjaman (PASAL 4)
Opsional
Sertakan jaminan barang (HP/Gadget/Elektronik/Kendaraan/BPKB) untuk mempercepat verifikasi & menaikkan limit kredit.
Tahap 3 Dari 4
Tentukan Nominal & Cek Rincian
Simulasi Real-Time
Pilih dari tombol cepat atau geser tuas slider:
Hak Limit Anda: Rp 500.000
Tenor Pinjaman
7 Hari
Kalender penuh
Suku Bunga
30%
Bunga Tetap
Biaya Bunga
Rp 150.000
30% x Pokok
Total Pengembalian
Rp 650.000
Jatuh Tempo: H+7
Periksa Ulang Data Pengajuan
Pastikan data yang tertera sudah akurat sebelum melangkah ke tanda tangan.
Data Terverifikasi
Nama Pemohon:
-
NIK KTP:
-
Nomor WhatsApp:
-
Tempat Bekerja:
-
Instagram Utama:
-
Rekening Pencairan:
-
Pokok Pinjaman:
Rp 500.000
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran:
03 Oktober 2026
Tahap Terakhir (4 Dari 4)
Surat Perjanjian & Tanda Tangan Elektronik
Dokumen Sah & Mengikat
Rincian Hak & Beban Kewajiban
Pokok Pinjaman:
Rp 500.000
Bunga (30% Flat):
Rp 150.000
Total Pengembalian:
Rp 650.000
Tenor Pelunasan:
7 Hari Kalender
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran:
03 Oktober 2026
Denda Keterlambatan:
Rp 20.000 / Hari
Catatan Jaminan: Data KTP asli, foto selfie fisik KTP, akun media sosial, serta kontak darurat yang didaftarkan berkedudukan sebagai jaminan komitmen peminjam atas pemenuhan kewajiban pelunasan.
Naskah Perjanjian Pinjaman Dana dan Jaminan
14 Pasal Resmi & Mengikat
PERJANJIAN PINJAMAN DANA DAN JAMINAN
DIKITA KREDIT
Nomor: PK-DK-2026-[NOMOR]
•
Tanggal: 26 September 2026
Pada hari ini, 26 September 2026, telah dibuat dan disepakati Perjanjian Pinjaman Dana dan Jaminan (“Perjanjian”) antara:
PASAL 1 : PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAMAN)
| Nama: |
KETUT DITA AYU TRISNAWATI |
| Nama Usaha: |
DIKITA |
| NIK: |
5108065903020001 |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA (PENERIMA PINJAMAN)
| Nama Lengkap: |
- |
| NIK: |
- |
| Tempat/Tgl Lahir: |
- |
| Alamat: |
- |
| Bidang Pekerjaan: |
- |
| Tempat Bekerja: |
- |
| No. WhatsApp: |
- |
| Email: |
- |
| Nama Bank: |
- |
| Nomor Rekening: |
- |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/CUSTOMER.
Kedua pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pinjaman Dana dan Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 2 : FASILITAS PINJAMAN
- PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas pinjaman dana kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Jangka waktu pinjaman adalah 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pencairan.
- Tanggal pencairan: Saat pengajuan disetujui & diverifikasi
- Tanggal jatuh tempo: 03 Oktober 2026
- Dana pinjaman diberikan melalui metode pembayaran yang telah disepakati kedua pihak.
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh kewajibannya paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
PASAL 3 : KEWAJIBAN PEMBAYARAN
| Keterangan |
Jumlah |
| Pokok Pinjaman |
Rp 500.000 |
| Biaya Pinjaman |
Rp 150.000 |
| Total Kewajiban |
Rp 650.000 |
| Jangka Waktu |
7 Hari |
| Jatuh Tempo |
03 Oktober 2026 |
- Seluruh biaya yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA harus diketahui dan disetujui sebelum dana dicairkan.
- PIHAK KEDUA wajib membayar sesuai jumlah dan tanggal yang tercantum dalam Perjanjian.
- Pembayaran dilakukan melalui rekening atau metode pembayaran resmi yang ditentukan PIHAK PERTAMA.
PASAL 4 : JAMINAN
Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memberikan barang sebagai jaminan dengan rincian:
| Jenis Barang |
: |
- |
| Merek |
: |
- |
| Model/Tipe |
: |
- |
| Warna |
: |
- |
| IMEI/Serial Number |
: |
- |
| Tahun |
: |
- |
| Kondisi |
: |
- |
| Nilai Perkiraan |
: |
- |
| Bukti Kepemilikan |
: |
- |
*Fasilitas Pinjaman Tanpa Agunan Kebendaan (KTA): Jaminan berupa verifikasi identitas resmi (KTP & Foto Selfie Fisik KTP) serta komitmen penuh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya berdasarkan hak yang sah.
- PIHAK KEDUA menjamin barang tersebut tidak sedang dijaminkan, digadaikan, disewakan, atau dialihkan kepada pihak lain.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi dan dokumen mengenai barang jaminan.
- Selama kewajiban belum diselesaikan, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau menjadikan barang tersebut sebagai jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5 : PERNYATAAN MENGENAI BARANG JAMINAN
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa:
- Barang jaminan bukan hasil tindak pidana;
- Barang jaminan bukan barang curian;
- Nomor IMEI/serial number sesuai dengan barang;
- Dokumen atau bukti kepemilikan adalah benar;
- Tidak terdapat sengketa kepemilikan;
- Tidak terdapat hak pihak ketiga yang menghalangi barang dijadikan jaminan;
- Seluruh informasi mengenai kondisi dan kepemilikan barang adalah benar.
PASAL 6 : PEMBAYARAN DAN JATUH TEMPO
- PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
- Pembayaran dinyatakan diterima setelah dana masuk dan dapat diverifikasi PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA dapat melakukan pelunasan lebih awal.
PASAL 7 : KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
- Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, PIHAK KEDUA dinyatakan mengalami keterlambatan.
- Atas keterlambatan tersebut, PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
- Denda dihitung sejak hari setelah tanggal jatuh tempo sampai pembayaran diterima.
- Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar pokok dan kewajiban lainnya.
PASAL 8 : WANPRESTASI
PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan wanprestasi apabila:
- Tidak membayar kewajiban sampai tanggal jatuh tempo;
- Memberikan identitas atau informasi palsu;
- Memberikan dokumen kepemilikan yang tidak benar;
- Barang jaminan ternyata bukan milik PIHAK KEDUA;
- Barang jaminan telah dijaminkan kepada pihak lain;
- Menjual atau mengalihkan barang jaminan tanpa persetujuan;
- Menggadaikan kembali barang jaminan;
- Sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang jaminan;
- Melakukan tindakan lain yang secara material melanggar Perjanjian.
PASAL 9 : PEMBERITAHUAN KETERLAMBATAN
- Apabila terjadi keterlambatan, PIHAK PERTAMA dapat memberikan pemberitahuan melalui WhatsApp, telepon, SMS, email, surat, atau alamat yang tercantum dalam Perjanjian.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan respons dan melakukan penyelesaian kewajibannya.
PASAL 10 : PENYELESAIAN BARANG JAMINAN
- Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi dan tidak menyelesaikan kewajibannya setelah diberikan pemberitahuan, para pihak dapat melakukan penyelesaian terhadap barang jaminan.
- Apabila PIHAK KEDUA menyerahkan barang secara sukarela, penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Barang Jaminan.
- Penyelesaian atau penjualan barang jaminan dilakukan secara wajar dan berdasarkan kesepakatan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Hasil penyelesaian barang jaminan diperhitungkan terhadap kewajiban PIHAK KEDUA.
- Apabila terdapat kelebihan setelah seluruh kewajiban diperhitungkan, kelebihan tersebut menjadi hak PIHAK KEDUA.
- Apabila terdapat kekurangan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
- PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan melawan hukum dalam memperoleh atau menyelesaikan barang jaminan.
PASAL 11 : DATA DAN DOKUMEN
- PIHAK KEDUA memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi dan verifikasi pinjaman.
- PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan data PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA menyatakan seluruh data dan dokumen yang diberikan adalah benar.
PASAL 12 : PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN
Dengan menandatangani Perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyatakan bahwa:
- Telah membaca seluruh isi Perjanjian;
- Telah memahami jumlah pinjaman;
- Telah memahami biaya dan kewajiban pembayaran;
- Telah memahami tanggal jatuh tempo;
- Telah memahami ketentuan keterlambatan;
- Telah memahami ketentuan mengenai barang jaminan;
- Memberikan persetujuan secara sadar dan tanpa paksaan;
- Bersedia memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
PASAL 13 : PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Setiap perselisihan yang timbul akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 14 : KETENTUAN PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
- Perubahan Perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan kedua pihak.
- Perjanjian dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan yang sama.
- Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatangani kedua pihak.
Bubuhkan tanda tangan elektronik Anda di dalam kotak ini
Gunakan layar sentuh smartphone atau kursor mouse.
✓ Tanda tangan elektronik tersimpan valid