Logo DIKITA KREDIT
Mulai Pengajuan Dana

Syarat & Ketentuan Layanan

Berlaku efektif sejak 24 September 2026 • Mohon dibaca seksama sebelum melakukan pengajuan

Perjanjian Finansial Mengikat

Dengan membubuhkan tanda tangan digital pada formulir pengajuan online DIKITA KREDIT, Anda menyatakan setuju dan terikat secara hukum pada seluruh syarat dan ketentuan yang diatur di bawah ini sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

1. Kriteria & Kelayakan Pemohon

Untuk dapat mengajukan fasilitas permohonan pinjaman dana mandiri di DIKITA KREDIT, pemohon wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan cakap bertindak menurut hukum.
  • Memiliki e-KTP asli yang masih berlaku dan sah terdaftar di catatan kependudukan nasional.
  • Memiliki rekening bank aktif di Indonesia atas nama pemohon sendiri (nama pada rekening wajib sama persis dengan nama pada e-KTP).
  • Memiliki nomor telepon seluler dengan akun WhatsApp aktif untuk proses verifikasi dan notifikasi.
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Ketentuan Struktur Pinjaman

Parameter kalkulasi pinjaman disajikan secara terbuka di awal tanpa biaya tersembunyi:

Jangka Waktu (Tenor) 7 Hari Kalender
Suku Bunga Terbuka 30% per Periode
Denda Keterlambatan Rp 20.000 / hari

* Nominal pencairan bersih dan total pengembalian akan tertera secara eksplisit pada lembar konfirmasi dan surat perjanjian kredit sebelum Anda menandatangani persetujuan.

3. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

  • Tanda tangan digital yang digoreskan pemohon pada kanvas digital saat pengajuan memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat setara dengan tanda tangan basah di atas kertas.
  • Surat Perjanjian Pinjaman yang diterbitkan sistem memuat kode unik registrasi dokumen, stempel tanggal/waktu (timestamp), dan rekaman IP pengajuan sebagai bukti keotentikan akad pinjam-meminjam.

4. Pembayaran Kembali & Denda Keterlambatan

  1. Peminjam berkewajiban melunasi total kewajiban pinjaman selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yang tercantum di surat perjanjian.
  2. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank resmi pengelola yang tertera pada lembar tagihan resmi atau WhatsApp verifikator.
  3. Apabila terjadi keterlambatan pelunasan melampaui tanggal jatuh tempo, peminjam dikenakan denda harian yang dihitung secara akumulatif per hari kalender keterlambatan sampai dengan pinjaman dinyatakan lunas.
  4. Setelah melakukan transfer pelunasan, peminjam wajib mengirimkan bukti transfer ke Customer Service untuk verifikasi dan penerbitan tanda lunas.

5. Larangan & Pembatalan

Pihak DIKITA KREDIT berhak secara sepihak membatalkan permohonan pinjaman atau menuntut pengembalian dana seketika apabila ditemukan:

  • Penggunaan identitas palsu, KTP milik orang lain tanpa kuasa, atau rekayasa data digital.
  • Penggunaan nomor rekening bank pihak ketiga atau bukan atas nama pemohon yang mengajukan.
  • Tindakan penipuan atau niat gagal bayar yang disengaja sejak awal pengajuan.

6. Bantuan & Konsultasi

Untuk konsultasi pelunasan atau konfirmasi keabsahan dokumen, Anda dapat menghubungi pusat layanan:

WhatsApp Resmi: 6281298765432

Operasional Verifikasi: Senin - Sabtu (08:00 - 17:00 WIB)